Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg dan Listrik, Seperti Apa?
Di lansir dari thewilderness.biz, pemerintah berencana mengubah skema subsidi seperti LPG 3 kilogram, listrik, minyak tanah dan pupuk. Dari yang awalnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan reformasi ini di karenakan karena selama ini subsidi yang di berikan belum tepat sasaran.
Di kutip dari cheapmlbjerseyschina.us.com/, “Konsep reformasi ini intinya dua: Harga harus tepat dan kita memang melindungi masyarakat miskin dan rentan. Yang ingin kami usulkan adalah transformasi ke subsidi berbasi orang, program perlindungan sosial,” kata Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021).
1. Subsidi kebanyakan di nikmati oleh orang kaya
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa 36 persen total subsidi LPG 3 kg di nikmati oleh 40 persen termiskin. Sementara, 40 persen terkaya itu menikmati 39,5 persen dari total subsidi. “Ini bentuk ketidakadilan,” sebutnya.
Begitu juga dengan subsidi listrik. Di mana pada 2020, anggaran subsidi listrik sebesar Rp38,8 triliun juga masih di nikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu. “Ke depan harus di buat lebih jelas untuk pastikan subsisi di terima oleh yang berhak,” kata Febrio.
2. Skema baru subsidi bisa bikin pemerintah hemat anggaran dan alokasi ke sektor lain
Dengan skema subdisi berbasis orang yang di jalankan pada 2022, Febrio yakin bahwa pemerintah bisa menghemat sejumlah anggaran. Nantinya hasil dari penghematan anggaran subsidi ini akan di alokasikan ke sektor lain yang lebih membutuhkan.
“Pengehematan dari kebijakan ini bisa kita lakukan untuk memastikan perlindungan sosial bisa di tambah. Anggaran kesehatan bisa di tambah, anggaran pendidikan bisa di tambah. Dan infrastruktur bisa di tambah. Sehingga belanja kita bisa semakin berkualitas,” papar Febrio.
3. Penerima subsidi akan di sesuaikan dengan data Kementerian Sosial
Nantinya dalam skema subsidi baru ini, penerima akan di sesuaikan. Dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang di perbarui.
“Transformasi ini akan mulai terjadi di tahun 2022. Di lakukan dengan perbaikan sistem DTKS. Hal ini adalah bentuk kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data. Sehingga datanya semakin reliable dan akurat,” ujar Febrio.